Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga
    kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar
    pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
    Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
    (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. menandatangani pakta integritas; dan
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

B. Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun 2027 yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia, maka bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka sebagai berikut.
Bidang Studi Umum:

  1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
  3. Bimbingan dan Konseling
  4. Informatika
  5. Pendidikan Pancasila
  6. Bahasa Indonesia
    Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  7. Seni Budaya
  8. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  9. Matematika
  10. Pendidikan Luar Biasa
  11. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
    Bidang Studi Kejuruan:
  12. Teknik Otomotif
  13. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
  14. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
  15. Kuliner
  16. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
  17. Teknik Elektronika
  18. Teknik Ketenagalistrikan
  19. Teknik Mesin
  20. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
  21. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
  22. Broadcasting dan Perfilman
  23. Desain Komunikasi Visual

Detail Lengkap Surat Edaran : DISINI

Seleksi Pendidikan Profesi Guru(PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025