PPG UNIKAMA – Kami sampaikan selamat untuk bapak ibu yang telah dinyatakan LULUS Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru, Bagi bapak ibu yang sudah menerima sertifikat pendidik (SERDIK) maka langkah untuk mendapatkan tunjangan adalah harus menginputkan data sertifikat pendidik pada aplikasi dapodik. selanjutnya menunggu proses penerbitan NRG dari pusat bisa dicek pada INFOGTK. berikut adalah detail langkah” yang harus diperhatikan.

Cara mendapatkan Nomor Register Guru (NRG), Silahkan Input data SERDIK yang sudah diinfokan dari LPTK berikut penjelasannya :

Penjelasan :

  1. Kode Lembaga = Kementrian Pendidikan & kebudayaan
  2. Bidang Studi : Misal Guru Kelas SD/MI atau Fisika atau Ekonomi / bisa cek pilihan lainnya.
  3. Jenis Sertifikasi = Sertifikasi Pendidik
  4. Tanggal Mulai = Tanggal terbit
  5. Tanggal habis berlaku = dikosongi
  6. Nomor Sertifikasi = Nomor Serdik
  7. Nomor Registrasi = dikosongi
  8. Nomor Peserta = No. UKG
  9. Kualifikasi = dikosongi

Catatan :

a. Setelah pengisian diatas lengkap silahkan syncron aplikasi dapodik ke pusat.

b. hasil NRG bisa dicek secara berkala pada laman INFOGTK ( Lamanya waktu proses pusat yang mengetahui).

c. Jika pada laman INFOGTK hasil NRG sudah muncul, silahkan SYNC Ulang aplikasi dapodik / bisa diinputkan manual.